JAKARTA - Pemerintah saat ini secara bertahap berupaya untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia. Salah satunya adalah pada pemangkasan biaya logistik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara membentuk pusat logistik berikat (PLB). Melalui PLB ini, nantinya para pengusaha dapat mendapatkan fasilitas khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan barang. Artinya, para pengusaha tak lagi perlu mengeluarkan biaya logistik yang lebih besar dengan memanfaatkan PLB ini.
"Pemerintah telah keluarkan paket kebijakan Kawasan Logistik berikat yang tujuannya adalah memangkas biaya logistik," turut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam acara capaian satu tahun program pusat logistik berikat di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Hanya saja, biaya logistik di Indonesia hingga saat ini masih cukup tinggi, yaitu sekira 25% dari total biaya produksi. Indonesia pun masih kalah dibandingkan Vietnam hingga Malaysia yang hanya membutuhkan dana 15% dari total biaya produksi untuk biaya logistik.
"Dari 100% biaya produksi, 25% hingga 26 % adalah terkait biaya logistik. Padahal Thailand 15% dan 13% untuk Vietnam dan Malaysia. Mereka semakin efisien biaya logistik," ungkapnya. Untuk itu, pemerintah terus mengembangkan PLB. Diharapkan, PLB ini nantinya akan berada di setiap provinsi di Indonesia. "Saat ini sudah ada 34 perusahaan dengan lokasi di 42 yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Sulawesi dan Papua akan segera menyusul," tutupnya.
Seperti diketahui, pada bulan Maret 2016 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah meluncurkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi jilid ll. Fasilitas yang dinilai positif oleh Bank Dunia ini bertujuan untuk mendukung distribusi logistik yang murah dan efisien, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik
Sumber berita
http://economy.okezone.com
kamis, 20 April 2017
Salam