PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Pada tahun 1999 didirikan Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) dan pada tahun 2004 diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. KNKCG telah menerbitkan Pedoman Umum Good Corporate Governance (Pedoman Umum GCG) pada tahun 1999. Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir oleh KNKG pada tahun 2006.
- Sejak Pedoman Umum GCG diterbitkan pada tahun 1999, semangat menerapkan GCG di kalangan dunia usaha dirasakan ada peningkatan. Namun, peningkatan tersebut belum efektif mengingat ketiga pilar yaitu negara, dunia usaha dan masyarakat belum menjalankan good governance sebagaimana yang diharapkan. Sementara itu secara internasional, penerapan good public governance (GPG) merupakan salah satu prasyarat dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia secara global. Oleh karena itu, peningkatan pelaksanaan good public governance merupakan hal yang sangat penting.
- Untuk dapat melaksanakan good governance sebagaimana diharapkan, dipandang perlu untuk melengkapi pedoman yang dapat dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan good governance di sektor publik.
- B. Proses Penyusunan Pedoman Umum Good Public Governance
- Penyusunan pedoman umum good public governance (Pedoman Umum GPG) dimulai dengan mengumpulkan referensi baik berupa pedoman atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain maupun pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional. Selain referensi tersebut, Pedoman Umum GCG Indonesia yang diterbitkan oleh KNKG juga digunakan sebagai acuan.
- Berdasarkan referensi tersebut, Tim Kerja yang dibentuk oleh KNKG menyusun konsep awal Pedoman Umum Good Public Governance. Tim kerja beranggotakan unsur KNKG maupun pihak lain yang memiliki keahlian dan kepentingan dalam pengembangan good public governance.
- Konsep awal tersebut disampaikan kepada anggota KNKG untuk memperoleh tanggapan dan masukan. Selanjutnya konsep dan tanggapan tersebut dibahas dalam rapat pleno KNKG.
- Konsep yang telah dibahas dalam rapat pleno KNKG disampaikan kepada para ahli dan narasumber di luar lingkungan KNKG dalam rangka mendapatkan tanggapan dan masukan. Tanggapan dan masukan dari para ahli dan narasumber tersebut dibahas dalam rapat bersama dengan Tim Kerja untuk penyempurnaan lebih lanjut.
- Konsep yang telah disempurnakan, disebarluaskan melalui situs www.governance-indonesia.com dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Setelah itu, dilakukan lokakarya untuk memperoleh masukan apakah konsep pedoman tersebut perlu disempurnakan lebih lanjut sehingga dapat diaplikasikan.
- Konsep yang telah disempurnakan atas dasar masukan dari lokakarya, disampaikan kepada lembaga-lembaga Internasional dan lembaga-lembaga yang mendalami governance untuk memperoleh pendapat.
- Setelah Tim Kerja meyakini bahwa konsep Pedoman Umum GPG telah menampung aspirasi dari pemangku kepentingan dan dapat diaplikasikan, rapat pleno KNKG menetapkan konsep dimaksud sebagai pedoman. Selanjutnya KNKG meluncurkan Pedoman Umum GPG kepada masyarakat sebagai awal dari sosialisasi.
- Maksud dan Tujuan Pedoman
- Pedoman Umum Good Public Governance (Pedoman Umum GPG) merupakan acuan bagi lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan GPG dalam rangka:
1.1. Mendorong efektivitas penyelenggaraan negara yang didasarkan pada asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan.
1.2. Mendorong terlaksananya fungsi legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga non struktural sesuai dengan tugas dan wewenangnya dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
1.3. Mendorong penyelenggara negara untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya.
1.4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab untuk memajukan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat dengan mempertimbangkan hak asasi dan kewajiban warga negara.
1.5. Meningkatkan daya saing yang sehat dan tinggi bagi Indonesia baik secara regional maupun internasional, dengan cara menciptakan pasar bagi Indonesia yang inovatif dan efisien sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
- Pedoman Umum GPG ini memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan yang merupakan standar minimal bagi semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta jajarannya. Berdasarkan pedoman tersebut, masing-masing lembaga negara diharapkan menyusun manual yang lebih operasional dan diinternalisasikan kepada seluruh jajarannya.
- Pedoman ini berlaku bagi semua lembaga negara, baik di ranah legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif maupun lembaga non-struktural. Pedoman ini dapat digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik.
BAB I
PENCIPTAAN SITUASI KONDUSIF UNTUK MELAKSANAKAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Prinsip Dasar
Good Public Governance (GPG) diperlukan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut memelihara ketertiban dunia berlandaskan kedaulatan negara, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut harus diwujudkan negara berdaya-saing sehat dan tinggi yang mampu menciptakan nilai tambah secara berkesinambungan melalui pengelolaan sumberdaya secara bertanggung jawab sehingga terbangun kredibilitas negara baik secara nasional maupun dalam pergaulan internasional. GPG memiliki pengaruh yang besar terhadap terwujudnya good governance secara menyeluruh, baik dalam rangka penyelenggaraan negara itu sendiri, maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk penerapan good corporate governance oleh dunia usaha. Di pihak lain dunia usaha dan masyarakat juga berkepentingan dan memiliki peran dalam mewujudkan GPG. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan situasi kondusif untuk melaksanakan GPG diperlukan tiga pilar, yaitu negara, dunia usaha dan masyarakat.
- Negara harus merumuskan dan menerapkan GPG sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya. Negara juga berkewajiban untuk menciptakan situasi kondusif yang memungkinkan penyelenggara negara dan jajarannya melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Dunia usaha harus merumuskan dan menerapkan good corporate governance (GCG) dalam melakukan usahanya sehingga dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dunia usaha juga berkewajiban untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang bertalian dengan sektor usahanya.
- Masyarakat harus melakukan kontrol sosial secara efektif terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan negara. Masyarakat juga berkewajiban untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik. Untuk itu masyarakat harus:
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan kontrol sosial secara sehat dan bertanggungjawab.
Meningkatkan konsolidasi sumberdaya agar dapat memberikan kontribusi secara maksmimal
Pedoman Pelaksanaan
- Peran Negara dalam Mewujudkan GPG
1.1 Menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat dan dunia usaha atas dasar prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
1.2 Melakukan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang didasari pada kajian yang mendalam serta melibatkan masyarakat dan atau dunia usaha.
1.3 Melakukan deseminasi dan sosialisasi terhadap perundang-undangan dan kebijakan publik yang telah ditetapkan.
1.4 Menciptakan sistem sosial politik yang sehat dan terbuka untuk mewujudkan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi serta meningkatkan kemampuan warga negara dalam berdemokrasi melalui pendidikan sosial politik.
1.5 Memastikan agar dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara mematuhi dan memberdayakan sistem hukum nasional.
1.6 Menerapkan etika penyelenggara negara secara konsisten dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
1.7 Mengupayakan kesejahteraan yang memadai serta menyediakan sarana dan prasarana bagi penyelenggara negara dan jajarannya untuk memungkinkan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik.
1.8 Membangun iklim persaingan usaha yang sehat.
1.9 Menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Peran Dunia Usaha dalam Mewujudkan GPG
2.1. Melaksanakan usaha secara sehat sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan serta meningkatkan kesempatan kerja.
2.2. Membangun sistem yang dapat memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik serta melaksanakan good corporate governance secara konsisten.
2.3. Melaksanakan etika bisnis secara konsisten termasuk mencegah dan menghilangkan perilaku koruptif, kolusif dan nepotisme.
2.4. Melakukan kajian yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang berdampak terhadap usahanya.
2.5. Memberikan masukan secara aktif dalam proses penyusunan peraturan perundang- undangan dan kebijakan publik baik langsung maupun tidak langsung.
- Peran Masyarakat dalam Mewujudkan GPG
3.1 Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan kontrol sosial secara sehat dan bertanggungjawab.
3.2 Meningkatkan konsolidasi sumberdaya agar dapat menata dan menciptakan sistem dan organisasi masyarakat yang sehat.
3.3 Mencegah dan menghilangkan sikap dan perilaku koruptif, kolusif dan nepotisme.
3.4 Melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan GPG.
3.5 Memberikan masukan secara aktif dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, baik langsung maupun tidak langsung.
3.6 Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik.
3.7 Melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggungjawab dalam pemilihan penyelenggara negara.
BAB II
ASAS GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Setiap lembaga negara harus memastikan bahwa asas GPG diterapkan dalam setiap aspek pelaksanaan fungsinya. Asas GPG adalah demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan.
- Demokrasi
Prinsip Dasar
Demokrasi mengandung tiga unsur pokok yaitu partisipas i, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum. Asas demokrasi harus diterapkan baik dalam proses memilih dan dipilih sebagai penyelenggara negara maupun dalam proses penyelenggaraan negara.
Pedoman Pelaksanaan
1.1. Pemilihan penyelenggara negara oleh rakyat dilakukan secara bertanggungjawab berdasarkan kesadaran dan pemahaman politik masyarakat.
1.2. Pemilihan penyelenggara negara oleh penyelenggara negara yang dipilih oleh rakyat, dilakukan atas dasar kepentingan negara dan masyarakat.
1.3. Penyelenggara negara harus mampu mendengar, memilah, memilih dan menyalurkan aspirasi rakyat dengan berpegang pada kepentingan negara dan masyarakat.
1.4. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan dunia usaha secara bertanggungjawab (rule-making rules).
1.5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus disusun dalam rangka mewujudkan kepentingan umum.
1.6. Penyelenggara negara harus menerapkan prinsip partisipasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya.
- Transparansi
Prinsip Dasar
Tranparansi mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat dan dunia usaha terhadap penyelenggaraan negara dapat dilakukan secara obyektif. Untuk itu, diperlukan penyediaan informasi melalui sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah tentang pola perumusan dan isi peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik serta pelaksanaannya oleh masing-masing lembaga negara. Transparansi juga diperlukan dalam rangka penyusunan dan penggunaan anggaran. Asas transparansi ini tidak mengurangi kewajiban lembaga negara serta penyelenggara negara untuk merahasiakan kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan harus menolak memberikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan negara, hak-hak pribadi dan rahasia jabatan.
Pedoman Pelaksanaan
2.1 Lembaga negara harus menyediakan informasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik agar masyarakat dan dunia usaha dapat berpartisipasi dalam proses penyusunannya.
2.2 Lembaga negara harus mengumumkan secara terbuka peraturan perundang- undangan dan kebijakan publik agar pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakannya.
2.3 Lembaga negara harus menyediakan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat dan dunia usaha mengenai proses penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik serta pelaksanaannya.
2.4 Lembaga negara juga harus menyediakan informasi mengenai penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran serta pelaksanaannya.
2.5 Kelengkapan penyediaan informasi oleh lembaga negara dinilai dan diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
- Akuntabilitas
Prinsip Dasar
Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Akuntabilitas diperlukan agar setiap lembaga negara dan penyelenggara negara melaksanakan tugasnya secara bertanggungjawab. Untuk itu, setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan publik yang berlaku serta menghindarkan penyalahgunaan wewenang.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
3.1 Lembaga negara harus menetapkan rincian fungsi, tugas serta wewenang dan tanggungjawab masing-masing penyelenggara negara yang selaras dengan visi, misi dan tujuan lembaga negara yang bersangkutan.
3.2 Lembaga negara maupun individu penyelenggara negara harus memiliki ukuran kinerja serta memastikan tercapainya kinerja tersebut.
3.3 Dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerjanya, setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugasnya secara jujur serta memenuhi prinsip akuntabilitas baik yang terkait dengan kepatuhan terhadap hukum, proses pengambilan keputusan atau penetapan kebijakan maupun penyusunan dan pelaksanaan program.
3.4 Pertanggungjawaban harus disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, masing-masing lembaga negara harus memastikan adanya periode waktu pertanggungjawaban.
3.5 Lembaga negara harus menindak-lanjuti setiap keluhan atau pengaduan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan yang disertai identitas, mengenai penyelenggaraan pelayanan kepada publik. Untuk itu, lembaga negara harus menyusun tata cara pengelolaan keluhan dan pengaduan berdasarkan prinsip penyelesaian yang cepat, tuntas dan transparan.
3.6 Lembaga negara harus melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap penyelenggara negara secara berkala.
3.7 Pertanggungjawaban lembaga negara dan penyelenggara negara diawasi oleh masyarakat dan lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan.
- Budaya Hukum
Prinsip Dasar
Budaya hukum mengandung unsur penegakan hukum (law inforcement) secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Budaya Hukum harus dibangun agar lembaga negara dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya selalu didasarkan pada keyakinan untuk berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, setiap lembaga negara dan penyelenggara negara berkewajiban untuk membangun sistim dan budaya hukum secara berkelanjutan baik dalam proses penyusunan dan penetapan perundang-undangan serta kebijakan publik maupun dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan atas dasar kepentingan umum dan dilaksanakan secara konsekuen.
Pedoman Pelaksanaan
4.1. Penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan public harus dilakukan secara terkoordinasi, dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia.
4.2. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai- nilai yang mendukung terwujudnya supremasi hukum demi terciptanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
4.3. Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, setiap penyelenggara negara harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional , jujur dan taat asas, sehingga terhindar dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.
4.4. Lembaga negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumberdaya manusia dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
4.5. Sanksi terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat asas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kewajaran dan Kesetaraan
Prinsip Dasar
Kewajaran dan kesetaraan mengandung unsur keadilan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaannya dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggungjawab. Kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk dapat mewujudkan pola kerja lembaga negara dan penyelenggara negara yang lebih adil dan bertanggungjawab. Kewajaran dan kesetaraan juga diperlukan agar pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi lebih mentaati hukum dan dihindari terjadinya benturan kepentingan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya lembaga negara dan penyelenggara negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pelaksanaan
5.1 Setiap lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengutamakan dan melindungi hak-hak masyarakat dengan berbasis kewajaran dan kesetaraan.
5.2 Untuk melaksanakan pelayanan kepada publik dengan berbasis kewajaran dan kesetaraan, lembaga negara beserta perangkatnya harus menerapkan standar pelayanan yang berkualitas.
5.3 Standar pelayanan yang berkualitas disusun sesuai dengan sifat dan jenis pelayanan yang diselenggarakan dengan memperhatikan lingkungan, kepentingan dan masukan dari masyarakat.
5.4 Pelaksanaan standar pelayanan yang berkualitas oleh lembaga negara dan penyelenggara negara diawasi masyarakat serta lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan.
5.5 Setiap lembaga negara harus menerapkan kebijakan rekruitmen dan karier penyelenggara negara serta pegawai dan prajurit dalam lingkungannya, atas dasar kewajaran dan kesetaraan, tanpa membedakan agama, suku, kelompok dan golongan yang bersangkutan.
BAB III
NILAI-NILAI, ETIKA DAN PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mewujudkan dan menjaga kredibilitas negara dan lembaga negara, pelaksanaan GPG harus dilandasi oleh nilai-nilai sebagai pegangan moral bagi penyelenggara negara, pegawai dan prajurit. Untuk itu, diperlukan etika dan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara negara, pegawai dan prajurit dalam menerapkan nilai- nilai yang disepakati. Etika penyelenggara negara harus diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan agar dapat menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan negara.
- Nilai-nilai menggambarkan sikap moral penyelenggara negara, pegawai dan prajurit dalam menjalankan amanah serta tanggung jawabnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Etika merupakan acuan bagi penyelengara negara dalam melaksanakan tugasnya termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.
- Nilai-nilai dan etika dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku sehingga menjadi panduan bagi penyelenggara negara, pegawai dan prajurit dalam melaksanakan tugasnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Nilai-nilai
Nilai-nilai bermakna sebagai perilaku yang dijunjung tinggi dan merupakan kekuatan organisasi mencapai tujuannya. Nilai-nilai yang menjadi pegangan moral penyelenggara negara, pegawai dan prajurit adalah integritas, professional, mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta berwawasan kedepan.
1.1. Integritas.
Berpikir, berkata dan berperilaku yang didasari oleh kejujuran, keadilan dan disiplin.
1.2. Professional.
Berkomitmen untuk menyelesaikan tugasnya secara tuntas dan akurat atas dasar kompetensi yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
1.3. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
Bekerja atas dasar semangat untuk melayani kepentingan masyarakat dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
1.4. Berwawasan kedepan.
Berpikir kedepan untuk selalu menyempurnakan prestasi yang sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara.
- Etika Penyelenggaraan Negara.
Etika harus diterapkan oleh setiap penyelenggara negara, baik yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif maupun lembaga non struktural. Etika juga harus diterapkan oleh pegawai dan prajurit. Etika penyelenggara negara mencakup perilaku individu, perlindungan terhadap harta milik negara, penyelenggaraan negara serta kepentingan pribadi. Untuk itu, setiap lembaga negara harus menyusun pedoman etika penyelenggaraan negara bagi jajarannya.
2.1 Perilaku individu
Dalam hal perilaku individu, penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus:
- a. Menjunjung tinggi hukum, moral, memiliki harga diri dan disiplin yang kuat b. Menjaga integritas pribadi dan memiliki komitmen untuk menjaga citra dan
reputasi negara
- c. Menyandarkan segala sesuatu dan perilaku kepada hati nurani
- Mencegah praktik diskriminasi dan menghindari pelecehan terhadap harga diri dan kondisi fisik.
- e. Menghindarkan diri dari segala bentuk benturan kepentingan
2.2 Perlindungan terhadap harta milik negara
Dalam rangka melindungi harta milik negara, penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus:
- a. Selalu memelihara dan melindungi harta milik negara dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik dan kepentingan lain yang bertentangan dengan kepentingan negara.
- b. Selalu menjaga hak intelektual milik negara dan mendedikasikan kompetensi yang dimilikinya untuk kepentingan negara.
- c. Melindungi informasi yang bersifat rahasia dan mencegahnya dari kehilangan, penyalahgunaan, kebocoran dan pencurian.
- Membuat catatan yang akurat dan lengkap tentang harta negara dan harta intelektual negara yang ada dalam pengawasannya.
2.3 Penyelenggaraan negara
Untuk dapat melakukan penyelenggaraan negara secara tertib, penyelenggara negara harus:
- a. Menghindari terjadinya mis representasi dalam berhubungan dengan pihak lain. Untuk itu :
- penyelenggara negara dapat mewakili negara atau lembaga negara sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya.
- penyelenggara negara yang mewakili negara atau lembaga negara harus dapat menunjukkan kewenangan hukum dan laporan yang benar.
- b. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
- Menerapkan prinsip profesionalisme, adil dan selalu beritikad baik.
- Mencegah terjadinya KKN dan citra negatif.
- Menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman pihak lain
- c. Penyelenggaraan negara harus mempunyai pandangan jauh kedepan dan mandiri
2.4 Kepentingan pribadi
Penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus mengutamakan negara diatas kepentingan pribadi. Untuk itu, penyelenggara negara, pegawai dan prajurit hendaknya:
- a. Tidak menggunakan waktu, fasilitas, sumber daya dan peralatan negara untuk kepentingan pribadi.
- b. Tidak menggunakan akses, pengetahuan dan jabatannya untuk hal-hal yang merugikan negara.
- c. Bebas dari pengaruh yang memungkinkan terjadinya benturan kepentingan.
- Tidak menjadi rekanan dari lembaga negara, baik langsung maupun tidak langsung.
2.5 Pedoman etika penyelenggaraan negara
Setiap lembaga negara harus menyusun pedoman perilaku bagi penyelenggara negara, pegawai dan prajurit lembaga negara yang bersangkutan. Pedoma memuat antara lain:
- a. Latar belakang, maksud dan tujuan serta landasan hukum. b. Rumusan pedoman etika penyelenggaraan negara.
- c. Ketentuan pelaksanaan yang memuat hal-hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara, pegawai dan prajurit serta sanksi pelanggaran.
- Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, pelaksanaan kewenangan serta hak dan kewajiban dalam pengungkapan tindakan penyimpangan (whistleblower).
3.1 Benturan kepentingan
- a. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat perbedaan kepentingan antara kewajiban pemenuhan tugas untuk kepentingan negara dan rakyat dengan kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afialiasi lainnya
- b. Penyelenggara negara tidak diperkenankan memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan potensi terjadinya benturan kepentingan.
- c. Pada saat seseorang mulai menjabat, dan selama masa jabatan sebagai penyelenggara negara dalam hal ada perubahan kepentingan, harus membuat pernyataan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada kepentingan dalam kegiatan diluar tugasnya sebagai penyelenggara negara, kepemilikan saham pada perusahaan dan kepemilikan aset serta kepentingan keuangan lainnya dari penyelengara negara yang bersangkutan serta istri/suami beserta anaknya.
- Dalam hal penyelenggara negara memiliki benturan kepentingan, maka penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk turut serta, secara langsung atau tidak langsung, dalam pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai masalah yang terkait.
- e. Penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan informasi maupun sumberdaya milik negara untuk kepentingan diluar kepentingannya sebagai penyelenggara negara, dan menerima sesuatu dari pihak manapun yang dapat berpengaruh kepada kinerjanya sebagai penyelenggara negara maupun lembaga negara dimana penyelenggara negara menjabat.
- f. Penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
- Penyelenggara negara tidak diperkenankan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
- h. Setiap penyelenggara negara diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh lembaga negara yang bersangkutan .
3.2 Pemberian dan penerimaan hadiah
- a. Setiap penyelenggara negara, pegawai dan prajurit tidak diperkenankan meminta atau menerima sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, natura, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Dalam pengertian menerima termasuk memperoleh sesuatu sebagai ungkapan penghargaan atau ucapan terima kasih atas jasanya dalam melakukan tugas administrasi penyelenggaraan negara.
- b. Setiap penyelenggara negara tidak diperkenankan memberi sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, natura, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Dalam pengertian memberi termasuk memberikan sesuatu sebagai ungkapan penghargaan atau ucapan terima kasih atas jasanya dalam menunjang tugas administrasi penyelenggaraan negara.
- c. Dalam situasi dimana penyelenggara negara telah menerima kemudahan ataupun menerima sesuatu oleh karena jabatannya sebagai penyelenggara negara, harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk menangani masalah tersebut di masing-masing institusi, ataupun kepada lembaga yang telah dibentuk dan ditunjuk oleh negara.
- Donasi oleh penyelenggara negara kepada partai politik, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- e. Setiap penyelenggara negara diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu sebagaimana diatur pada huruf a dan b.
- f. Setiap pemberian suatu aset kepada lembaga negara harus diumumkan dan dicatat sebagai aset negara.
3.3 Kepatuhan terhadap peraturan
- a. Penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus memahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya.
- b. Penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya secara efektif dan konsisten.
- c. Penyelenggara negara, pegawai dan prajurit tidak diperkenankan menyalahgunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
3.4 Kerahasiaan informasi
- a. Penyelenggara negara, pegawai dan prajurit harus menjaga kerahasiaan informasi lembaga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal lembaga yang bersangkutan.
- b. Setiap penyelenggara negara, pegawai dan prajurit tidak diperkenankan menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan lembaga negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
- c. Setiap mantan penyelenggara negara, pegawai dan prajurit tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperolehnya selama menjabat sebagai penyelenggara negara sampai informasi dimaksud diklasifikasikan sebagai informasi yang tidak rahasia.
- Setiap mantan penyelenggara negara, pegawai dan prajurit tidak diperkenankan menyalahgunakan informasi rahasia yang diperolehnya selama bertugas sebagai penyelenggara negara, pegawai dan prajurit untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
3.5 Pelaksanaan kewenangan
- a. Setiap penyelenggara negara harus melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada asas-asas GP
- b. Setiap penyelenggara negara melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan uraian tugas yang berlaku baginya.
- c. Setiap penyelenggara negara tidak diperkenankan menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
3.6 Pengungkapan dan pelaporan tindakan penyimpangan (whistleblower)
- a. Penyelenggara negara harus memahami hak dan kewajibannya dalam mengungkapkan tindakan penyimpangan atau pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan negara, yang telah terjadi ataupun yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan negara.
- b. Lembaga negara harus menyusun suatu peraturan yang jelas dan didukung dengan prosedur yang memadai serta memungkinkan dilakukannya pelaporan terhadap tindakan penyimpangan dan mekanisme penanganan serta pihak- pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan tersebut.
- c. Pelapor tindakan penyimpangan dapat berasal dari penyelenggara negara, pegawai dan prajurit maupun dari masyarakat. Baik penyelenggara negara, pegawai dan prajurit maupun masyarakat perlu memahami perlindungan apa yang tersedia dan diberikan kepada mereka dalam pengungkapan tindakan penyimpangan. Untuk itu, perlu disusun sebuah peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya tindakan penyimpangan.
BAB IV
AKTUALISASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Berdasarkan fungsinya, penyelenggaraan negara dilaksanakan oleh tiga ranah (domain) yaitu legislatif dan pengawasan, eksekutif serta yudikatif. Dalam perkembangannya, disamping ketiga fungsi tersebut terdapat lembaga-lembaga non struktural yang dapat pula dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan negara.
- Ranah Legislatif dan Pengawasan terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Ranah Eksekutif terdiri atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Sentral.
Pemerintah Pusat meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Departemen dan Kementerian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota. Bank Sentral adalah Bank Indonesia.
- Ranah Yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) beserta-Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Agama serta Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ranah Lembaga Non Struktural terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anak, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Penanggulangan Kemiskinan, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Gula dan lain-lain.
Pedoman aktualisasi Good Public Governance dikelompokkan sesuai dengan empat fungsi tersebut diatas yaitu aktualisasi GPG dalam penyelenggaraan fungsi legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif, serta aktualisasi GPG dalam lembaga-lembaga non struktural.
Prinsip Dasar
Asas GPG yaitu demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan harus menjadi pedoman bagi semua lembaga negara dan penyelenggara negara, baik legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif maupun lembaga-lembaga non struktural yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pelaksanaan
- Aktualisasi GPG dalam Penyelenggaraan Fungsi Legislatif dan Pengawasan
1.1 Asas Demokrasi
- a. Pelaksanaan fungsi penyusunan perundang-undangan, penyusunan anggaran dan pengawasan harus dilakukan atas dasar kepentingan umum bukan kepentingan individu, keluarga, kelompok, golongan serta afialiasinya.
- b. Dalam menyusun perundang-undangan dan anggaran harus dilakukan dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat.
- c. Penyelenggara negara yang memiliki fungsi legislatif harus dapat menyerap,
memilih dan memilah aspirasi masyarakat sesuai dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara
- Hasil pengawasan harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada auditi sebelum diumumkan kepada masyarakat.
1.2 Asas Transparansi
- a. Rancangan produk legislasi harus diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat dan disediakan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
- b. Proses pembahasan rancangan produk legislasi harus terbuka untuk umum sehingga memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara bertanggungjawab.
- c. Produk legislasi harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
1.3 Asas Akuntabilitas
- a. Setiap peraturan dan rencana kerja yang telah ditetapkan harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta dipertanggungjawabkan setiap tahun.
- b. Penyelesaian rancangan produk legislasi harus dapat dilakukan dalam batas waktu maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah dicantumkan dalam program legislasi nasional.
- c. Setiap penyelenggara negara legislatif harus mempunyai pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla
- Setiap penyelenggara negara legislatif harus membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya dan lembaga yang dipimpinnya, setahun sekali.
- e. Dalam proses penyusunan perundang-undangan, penyelenggara negara tidak
diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
- f. Setiap penyelenggara negara legislatif dan pengawasan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak menerima sesuatu dari atau memberikan sesuatu kepada pihak manapun.
1.4 Asas Budaya Hukum
- a. Semua produk legislasi harus memungkinkan terciptanya sistem dan penegakan hukum yang adil dan beradab untuk tujuan mensejahterakan masyarakat.
- b. Dalam menciptakan produk legislasi dan melakukan pengawasan, penyelenggara negara harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara independen, jujur dan taat asas serta menghindarkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- c. Produk legislasi yang tidak lagi mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat harus diubah dan atau diganti.
1.5 Asas Kesetaraan dan Kewajaran
- a. Dalam menyusun produk legislasi dan melakukan pengawasan harus dihindari adanya benturan kepentingan
- b. Pemberian kesempatan yang sama kepada semua unsur masyarakat untuk memberikan pendapat, keluhan dan masukan dalam proses penyusunan produk legislasi dan melaksanakan pengawasan.
- c. Pelaksanaan pengawasan harus selalu didasarkan pada kewajaran dan kesetaraan.
- Aktualisasi GPG dalam Penyelenggaraan Fungsi Eksekutif
2.1 Asas Demokrasi
- a. Peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya, harus dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
- b. Penyusunan program kerja harus memperhatikan kepentingan umum dan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
- c. Penyelenggara negara eksekutif harus secara aktif mendorong masyarakat
untuk menyampaikan pendapat atau penilaian yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program kerja.
2.2 Asas Transparansi
- a. Rancangan peraturan perundang-undangan dan program kerja harus diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat dan disediakan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
- b. Proses pembahasan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan publik harus terbuka untuk umum sehingga memungkinkan pemangku kepentingan berpartisipasi secara bertanggungjawab.
- c. Peraturan perundang-undangan dan program kerja harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
- Pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasi
yang diumumkan secara terbuka.
2.3 Asas Akuntabilitas
- a. Setiap penyelenggara negara eksekutif harus memiliki rincian tugas dan kinerja yang jelas dan dapat diukur.
- b. Setiap penyelenggara negara eksekutif harus mempunyai pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla
- c. Setiap penyelenggara negara eksekutif harus membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya dan lembaga negara yang dipimpinnya, setahun sekali.
- Setiap penyelenggara negara eksekutif tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
- e. Pelaksanaan tugas dan laporan pertanggung jawaban penyelenggara negara eksekutif harus dinilai oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berla
- f. Setiap penyelenggara negara eksekutif diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak menerima sesuatu dari atau memberikan sesuatu kepada pihak manapun.
2.4 Asas Budaya Hukum
- a. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan atas dasar prinsip penegakan hukum secara benar, adil dan taat asas.
- b. Setiap penyelenggara negara eksekutif harus memastikan bahwa seluruh aparat yang dipimpinnya melaksanakan peraturan perundang-undangan secara benar, adil dan taat asas.
- c. Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dan konsekuen.
- Dalam melaksanakan tugas, penyelenggara negara eksekutif harus bersikap
profesional, jujur dan taat asas serta menghindarkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.5 Asas Kesetaraan dan Kewajaran
- a. Peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik harus dilaksanakan bagi semua pihak, tanpa ada perbedaan dan keberpihakan serta dihindari adanya benturan kepentingan.
- b. Pelayanan publik harus dilaksanakan secara berkualitas dan amanah.
- c. Dalam melaksanakan tugasnya pejabat negara eksekutif harus mengutamakan kepentingan umum.
- Aktualisasi GPG dalam Penyelenggaraan Fungsi Yudikatif
3.1 Asas Demokrasi
- a. Penyelenggara negara yudikatif yang menjadi anggota majelis dalam memutus perkara pada badan peradilan harus memberikan pendapatnya secara professional, mandiri dan bertanggungjawab.
- b. Penyelenggara negara yudikatif yang tidak menyetujui pertimbangan hukum dan amar putusan perkara yang bersangkutan harus memberikan catatan mengenai pendapat hukumnya yang berbeda terse (dissenting opinion)
3.2 Asas Transparansi
Informasi mengenai proses peradilan dan pengambilan putusan perkara harus disediakan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
3.3 Asas Akuntabilitas
- a. Setiap penyelenggara negara yudikatif harus mempunyai pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla
- b. Proses peradilan harus dilaksanakan secara profesional, cepat dan sederhana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berla
- c. Dalam proses peradilan, penyelenggara negara yudikatif tidak
diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun.
- Setiap penyelenggara negara yudikatif harus membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya dan lembaga negara yang dipimpinnya, setahun sekali.
- e. Setiap penyelenggara negara yudikatif diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak menerima sesuatu dari atau memberikan sesuatu kepada pihak manapun.
3.4 Asas Budaya Hukum
- a. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan atas dasar prinsip negara hukum yang demokratis agar penegakan hukum dapat dilakukan secara benar, adil dan taat asas.
- b. Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan harus
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dan konsekuen.
- c. Penyelenggara negara yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya secara profesional, jujur dan taat asas serta menghindarkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.5 Asas Kewajaran dan Kesetaraan
- a. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan bagi semua pihak, tanpa ada perbedaan dan keberpihakan serta dihindari adanya benturan kepentingan.
- b. Dalam melaksanakan tugasnya penyelenggara negara yudikatif harus mengutamakan keadilan, hati nurani dan kepentingan umum.
- Aktualisasi GPG dalam Lembaga-lembaga Non Struktural
4.1 Asas Demokrasi
- a. Penyusunan program kerja harus memperhatikan kepentingan umum dan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
- b. Penyelenggara negara yang bertugas di lembaga negara non struktural
(LNS) harus secara aktif mendorong masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau penilaian yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program kerja.
4.2 Asas Transparansi
- a. Program kerja harus diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat dan disediakan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
- b. Program kerja harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
- c. Pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasi yang diumumkan secara terbuka.
4.3 Asas Akuntabilitas
- a. Setiap penyelenggara negara di LNS harus memiliki rincian tugas dan kinerja yang jelas dan dapat diukur.
- b. Setiap penyelenggara negara di LNS harus mempunyai pola pikir, pola sikap
dan pola tindak untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- c. Setiap penyelenggara negara di LNS harus membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya dan lembaga yang dipimpinnya, setahun sekali.
- Setiap penyelenggara negara di LNS tidak diperkenankan menerima
pemberian dalam bentuk apapun.
- e. Pelaksanaan tugas dan laporan pertanggungjawaban penyelenggara negara di LNS harus dinilai oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berla
- f. Setiap pejabat di LNS diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak menerima sesuatu dari atau memberikan sesuatu kepada pihak manapun.
4.4 Asas Budaya Hukum
- a. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan atas dasar prinsip negara hukum yang demokratis agar penegakan hukum dapat dilakukan secara benar, adil dan taat asas.
- b. Setiap penyelenggara negara di LNS harus memastikan bahwa seluruh aparat lembaga yang dipimpinnya melaksanakan peraturan perundang- undangan secara benar, adil dan taat asas.
- c. Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dan konsekuen.
- Penyelenggara negara di LNS harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional, jujur dan taat asas serta menghindarkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
4.5 Asas Kesetaraan dan Kewajaran
- a. Peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik harus dilaksanakan bagi semua pihak, tanpa ada perbedaan dan keberpihakan serta dihindari adanya benturan kepentingan.
- b. Pelayanan publik harus dilaksanakan secara berkualitas dan amanah.
- c. Dalam melaksanakan tugasnya penyelenggara negara di LNS harus mengutamakan kepentingan umum.
BAB V PEMANGKU KEPENTINGAN
Prinsip Dasar
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap negara dan pihak-pihak yang terpengaruh secara langsung oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara. Pemangku kepentingan antara lain terdiri dari warga negara, dunia usaha, partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pers serta negara-negara lain dan masyarakat internasional. Antara negara dengan pemangku kepentingan harus terjalin hubungan yang didasarkan pada asas good public governance dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar hubungan antara negara dengan pemangku kepentingan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya masing- masing, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pemangku kepentingan dengan negara mempunyai hubungan timbal balik yang diperlukan untuk membangun dan mempertahankan kredibilitas negara.
- Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada semua pemangku kepentingan dengan memperhatikan keberlanjutan negara (sustainability)
- Pemangku kepentingan berkewajiban untuk melaksanakan fungsinya masing-masing sehingga keberlanjutan negara dapat terpelihara dengan baik.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
Untuk dapat melaksanakan prinsip-prinsip tersebut diatas perlu diciptakan pola hubungan timbal balik antara negara dengan masing-masing pemangku kepentingan yaitu warga negara, dunia usaha, partai politik, organisasi kemasyrakatan, lembaga swadaya masyarakat, pers serta negara-negara lain dan masyarakat internasional.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Warga Negara
1.1 Negara berkewajiban untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap semua warga negara secara adil sehingga dapat menjalankan kehidupan secara nyaman, tentram dan sejahtera.
1.2 Negara berkewajiban memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk ikut serta berpolitik, memberikan pendapat dalam proses penyusunan perundang-undangan dan kebijakan publik.
1.3 Negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua warga negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
1.4 Semua warga negara wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku koruptif, kolusif dan nepotisme.
1.5 Semua warga negara berkewajiban untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan penyelenggaraan negara mulai dari penyusunan perundang- undangan dan kebijakan publik sampai pelaksanaan pelayanan negara terhadap rakyat.
1.6 Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus dilakukan secara bertanggungjawab dengan berpegang teguh pada kepent ingan masyarakat dan kredibilitas negara.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Dunia Usaha
2.1 Negara berkewajiban untuk menciptakan situasi yang memungkinkan dunia usaha mengembangkan usaha secara optimal.
2.2 Negara berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku ekonomi untuk melakukan usaha. Dalam hal diperlukan pembatasan kesempatan berusaha, harus dilakukan secara transparan dan dengan pertimbangan untuk kepentingan umum.
2.3 Negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pengembangan dunia usaha.
2.4 Negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada dunia usaha secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel.
2.5 Dunia usaha berkewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan kontrol sosial untuk mencegah dan memberantas penyimpangan oleh penyelenggara negara.
2.6 Dunia usaha berkewajiban untuk secara aktif memberikan dukungan, pendapat dan saran secara kontinu dan objektif dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penegakannya.
2.7 Dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan good corporate governance termasuk melaksanakan etika bisnis sehingga menunjang penegakan good public governance.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Partai Politik
3.1 Negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik.
3.2 Negara berkewajiban untuk memberikan kebebasan bagi partai politik untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3 Negara berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama, sederajat, dan adil kepada semua partai politik secara transparan dan akuntabel.
3.4 Partai politik berkewajiban untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku secara amanah, transparan dan akuntabel.
3.5 Partai politik berkewajiban untuk ikut serta mempertahankan kredibilitas negara.
3.6 Partai politik berkewajiban untuk melaksanakan kontrol sosial secara transparan dan akuntabel untuk memungkinkan terselenggaranya penyelenggaraan negara yang dapat dipercaya dan diandalkan.
3.7 Partai politik berkewajiban untuk memastikan agar calon penyelenggara negara yang dinominasikan untuk dipilih oleh rakyat memiliki kredibilitas dan professionalisme.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Organisasi Kemasyarakatan
4.1 Negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan.
4.2 Negara berkewajiban untuk memberikan kebebasan bagi organisasi kemasyarakatan untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.3 Negara berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama, sederajat, dan adil kepada organisasi kemasyarakatan secara transparan dan akuntabel.
4.4 Organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku secara amanah, transparan dan akuntabel.
4.5 Organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk ikut serta mempertahankan kredibilitas negara.
4.6 Organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk melaksanakan kontrol sosial secara transparan dan akuntabel untuk memungkinkan terselenggaranya penyelenggaraan negara yang dapat dipercaya dan diandalkan.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
5.1 Negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga swadaya masyarakat.
5.2 Negara berkewajiban untuk memberikan kebebasan bagi lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.3 Negara berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama, sederajat, dan adil kepada lembaga swadaya masyarakat secara transparan dan akuntabel.
5.4 Lembaga swadaya masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku secara amanah, transparan dan akuntabel.
5.5 Lembaga swadaya masyarakat berkewajiban untuk ikut serta mempertahankan kredibilitas negara.
5.6 Lembaga swadaya masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan kontrol sosial secara transparan dan akuntabel untuk memungkinkan terselenggaranya penyelenggaraan negara yang dapat dipercaya dan diandalkan.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Pers
6.1 Negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pers.
6.2 Negara berkewajiban untuk memberikan kebebasan bagi pers untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.3 Negara berkewajiban untuk memberikan akses informasi kepada pers untuk disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.4 Pers berkewajiban untuk menyampaikan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku secara amanah, transparan, seimbang, professional dan akuntabel.
6.5 Pers berkewajiban untuk ikut serta mempertahankan kredibilitas negara.
6.6 Pers berkewajiban untuk melaksanakan kontrol sosial secara transparan, seimbang, dan akuntabel untuk memungkinkan terselenggaranya penyelenggaraan negara yang dapat dipercaya dan diandalkan.
6.7 Pers berkewajiban untuk mengungkapkan informasi mengenai kebijakan dan kegiatan negara kepada masyarakat dan tidak hanya menggunakan untuk kepentingannya sendiri.
- Pola Hubungan antara Negara dengan Negara-negara lain dan Masyarakat
Internasional.
7.1 Negara berkewajiban untuk memelihara hubungan internasional dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7.2 Negara berkewajiban untuk melakukan hubungan internasional dengan mengacu pada standar internasional yang sudah disepakati dan yang baku dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
7.3 Negara berkewajiban untuk melakukan persiapan secara professional dan akuntabel dalam perundingan internasional, sehingga dapat menjaga kepentingan nasional.
7.4 Negara-negara lain dan lembaga-lembaga internasional dalam melakukan hubungan dan kesepakatan dengan negara Indonesia harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VI
PEDOMAN PRAKTIS PENERAPAN GPG
Prinsip Dasar
Pelaksanaan GPG perlu dilakukan dengan komitmen yang tinggi serta dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan GPG oleh penyelenggara negara, baik yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif, maupun lembaga-lembaga non struktural.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Dalam rangka penerapan GPG, setiap lembaga negara harus menyusun pedoman GPG dengan mengacu pada Pedoman Umum GPG ini. Pedoman GPG bagi masing- masing lembaga negara tersebut mencakup sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
1.1 Visi, misi dan nilai-nilai lembaga negara yang bersangkutan.
1.2 Kedudukan dan fungsi lembaga negara, pimpinan dan organ pengawasan internal.
1.3 Kebijakan untuk memastikan terlaksananya fungsi organ setiap lembaga negara secara efektif.
1.4 Kebijakan untuk memastikan terlaksananya akuntabilitas, pengendalian internal yang efektif serta pelaporan keuangan dan kinerja.
1.5 Pedoman perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai lembaga negara dan etika penyelenggaraan negara.
1.6 Sarana pengungkapan informasi untuk pemangku kepentingan.
1.7 Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan lembaga negara yang bersangkutan dalam rangka memenuhi asas GPG.
- Keikutsertaan semua pihak dalam lembaga negara yang bersangkutan dalam proses persiapan dan pelaksanaan sehingga penerapan GPG dapat berjalan efektif. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
2.1 Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GPG oleh semua anggota, pimpinan, dan jajaran lembaga negara serta pemangku kepentingan.
2.2 Melakukan kajian terhadap kondisi lembaga negara yang berkaitan dengan pelaksanaan GPG dan tindakan korektif yang diperlukan;
2.3 Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GPG lembaga negara yang bersangkutan.
2.4 Melakukan internalisasi pelaksanaan GPG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak dalam lembaga negara, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GPG dalam kegiatan sehari-hari.
2.5 Melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GPG secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan serta disediakan untuk dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Agar pedoman GPG dapat diterapkan dengan baik diperlukan adanya tiga hal dibawah ini:
3.1 Penyelenggara negara yang mendukung dan menciptakan suasana agar GPG
tidak hanya merupakan pedoman diatas kertas tetapi dilaksanakan dengan baik.
3.2 Penyelenggara negara yang berperilaku sebagai teladan dan melakukan sosialisasi pedoman GPG bagi seluruh jajarannya.
3.3 Sanksi yang konsekuen terhadap pelanggaran nilai-nilai, etika dan pedoman perilaku penyelenggara negara dan jajarannya.
Glosarium
Untuk memperjelas dan mempersingkat rumusan-rumusan, dalam Pedoman Umum GPG
ini digunakan beberapa istilah dengan pengertian sebagai berikut :
- Lembaga Negara adalah lembaga-lembaga yang melakukan penyelenggaraan negara yang dari sudut:
- a. fungsi, meliputi lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi didalam ranah legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif dan lembaga non-struktural
- b. struktur kelembagaan, meliputi Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Independen, Lembaga Publik, serta Lembaga Non-Struktural.
- Lembaga Tinggi Negara terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Lembaga Independen terdiri atas Bank Indonesia (BI), Komisi Yudisial (KY) dan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
- Lembaga Publik adalah Pemerintah Pusat beserta jajarannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah beserta jajarannya serta jajaran dari Lembaga Tinggi Negara.
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
- Lembaga Non-Struktural adalah lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anak, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Penanggulangan Kemiskinan, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Gula dan lain-lain.
- Penyelenggara Negara adalah anggota dari Lembaga Tinggi Negara, anggota serta pejabat struktural dan non struktural dari Lembaga Independen, pejabat struktural dan non struktural dari Lembaga Publik, perwira dari TNI dan POLRI, serta pimpinan dan pejabat dari Lembaga Non-Struktural.
- Pegawai adalah karyawan/karyawati dari aparat Lembaga Tinggi Negara, aparat Lembaga Independen, Lembaga Publik, personil POLRI, aparat sipil TNI serta aparat Lembaga Non-Struktural.
- Prajurit adalah prajurit TNI.
- Ranah Legislatif dan Pengawasan meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), D e w a n P e r w a k i la n R a k ya t ( D P R ) , B a d a n P e m e r ik s a Ke u a ng a n ( B P K) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Ranah Eksekutif meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Sentral.
Pemerintah Pusat meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Departemen dan Kementrian, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Bank Sentral adalah Bank Indonesia.
- Ranah Yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Agama, serta Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
- Ranah Lembaga Non Struktural meliputi lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anak, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Penanggulangan Kemiskinan, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Gula dan lain-lain.
- Penyelenggara Negara Legislatif dan Pengawasan adalah penyelenggara negara yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan.
- Penyelenggara Negara Eksekutif adalah penyelenggara negara yang memiliki fungsi eksekutif.
- Penyelenggara Negara Yudikatif adalah penyelenggara negara yang memiliki fungsi yudikatif.
- Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap negara dan pihak-pihak yang terpengaruh secara lagsung oleh peraturan perundang- undangan dan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh lembaga negara.
- Kebijakan publik adalah kebijakan lembaga negara yang tidak dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti keputusan kabinet yang tidak dikeluarkan dalam bentuk perundang-undangan, kebijakan moneter Bank Indonesia yang tidak dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, operasi pasar oleh Bulog, rencana strategis, program kerja dan anggaran lembaga negara termasuk pelaksanaannya.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) adalah Komite yang didirikan berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota yang terdiri atas para profesional yang bekerja secara sukarela dan independen. Tugas KNKG adalah
- a. menyusun dan mengembangkan pedoman-pedoman dan aturan-aturan perilaku mengenai kebijakan good governance baik di sektor korporasi maupun publi
- b. Melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan prinsip-prinsip good governance.
- c. Melakukan sosialisasi pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip good governance
- Melakukan monitoring dan assesment penerapan corporate governance diberbagai sektor usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara serta usaha kecil dan menengah.
- e. Menjalankan fungsi advokasi dalam rangka menegakan prinsip-prinsip good governance
- f. Memberikan masukan dalam pelaksanaan penilaian kecakapan dan kelayakan pengurus dan pengawas perusahaan dalam kaitannya dengan penerapan good corporate governance, dan
- Melakukan kegiatan lain yang menyangkut masalah good governance serta tugas lain yang dibebankan kepadanya.
Sumber : KNKG